Pemerintah Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin menetapkan Peraturan Desa No.08 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Penetapan perdes ini bertujuan sebagai komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa yang sesuai dasar hukum serta bukti transparansi kepada publik. (iw/me).
